Gudang III

Gudang Lini III

Sebagai perpanjangan tangan pemerintah, PT Pupuk Kujang mengemban tugas untuk dapat menyalurkan dan mengawasi produk pupuk milik pemerintah agar sampai ke tangan para petani menggunakan prinsip 6T (Tepat Tempat, Tepat Harga, Tepat Jumlah, Tepat Mutu, Tepat Jenis, Tepat Waktu). Ketentuan untuk produk, harga, dan proses distribusi diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) dan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan), sedangkan jumlah kebutuhan tanaman ditentukan oleh Peraturan Gubernur di masing-masing wilayah tanggung jawabnya. Dan berikut produk subsidi PT Pupuk Kujang:

 

Rate this item
(2 votes)

stay connected

Anda dapat menghubungi kami melalui email info@pupuk-kujang.co.id, atau berlangganan newsletter dengan menginputkan alamat email anda dibawah ini.

Visitor Counter

Sekarang : 558                    
Kemarin : 885
Bulan Ini : 1874
Bulan Kemarin : 22955
Semua : 191811